Jember, BeritaTKP.com – Terdakwa anak buah dari bos penjual bayi lobster tanpa izin, Dafid Friskianto telah divonis hukuman 6 bulan kurungan. Keputusan tersebut diterima tanpa adanya jawaban bimbang atau keberatan dari terdakwa.

Sidang pembacaan putusan terkait kasus jual beli bayi lobster dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Totol Yanuarto, dan dihadiri oleh Gedion Ardana Rewari selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jember, Kamis (7/7/2022) kemarin. Sementara, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember.

Suasana sidang putusan kasus jual beli lobster tanpa izin.

Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebab, tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat banyak. Terutama kalangan nelayan dengan menjual sumber daya ikan ke luar wilayah Indonesia. Terdakwa melakukan itu di area pantai Kecamatan Puger, Jember, dengan membeli bayi lobster dari nelayan kecil. “Dengan ini, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara,” tegas Totok saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, beberapa teman terdakwa yang terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Antara lain Wahyu dan Basuki, keduanya rekan terdakwa yang melakukan perbuatan sama. Yakni sebagai penjual sekaligus pembeli ke nelayan. Kemudian, Hariyadi, bos terdakwa, yang menjual bayi lobster itu sampai luar negeri.

Dengan keputusan tersebut, JPU tidak merasa keberatan. Begitu pun dengan terdakwa, dia menerima dengan lapang dada vonis yang diberikan oleh hakim. “Tidak keberatan dengan vonis tersebut, dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu,” jawab Dafid ketika ditanya oleh hakim.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan, praktik penjualan bayi lobster itu dibongkar Polres Jember bulan Mei lalu. Sebanyak 1.300 bayi lobster disita sebagai barang bukti dari tangan terdakwa. Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap terdakwa yang merupakan pemilik sekaligus penjual bayi lobster yang dipesan para pembeli dari sejumlah kota. (Din/RED)