Ambyarr.! Pesta Narkoba, Dua Lelaki dan Dua Perempuan Ditangkap di Cafe Laras Guyangan

378

Nganjuk Berita TKP_Com  Empat warga Nganjuk digerebek tim Rajawali 19 Satres Narkoba Polres Nganjuk usai “pesta” narkoba di salah satu cafe Laras di Kelurahan Guyangan, Senin (21/9/2020) malam pukul 22.30 WIB. Mereka terdiri dari dua orang laki-laki dan dua perempuan.

“Kami mendapatkan laporan jika di salah satu cafe Laras di wilayah kelurahan Guyangan ada pesta narkoba. Atas dasar itu tim bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yumantara.

Empat penyalahguna tersebut yakni Binti K (33) pemandu lagu, warga desa patranrejo Kecamatan brebek, IF (32) warga desa Panti, Kecamatan Panti, Jember, dan YP (25) warga Desa Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, LA (28) warga Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor,Nganjuk.

Setelah mendapat informasi yang lengkap, empat pelaku digerebek malam hari sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka kedapatan membawa nakotika jenis sabu.

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk bersama Kanit opsnal dan anggota lainnya melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan di TKP tersebut. Empat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui menyimpan, memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dari penggeledahan badan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sabu 0,28 gram dibungkus tisu yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu,” jelas Rony

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan seperti tiga pipet kaca yang ada sisa sabu, satu botol diodoran, tiga unit handphone.

“Total bruto sabunya ada 0.28 gram. Mereka selain pengguna juga pengedar. Ancaman hukumannya 20 tahun,” jelasnya. (Kusno)