Nganjuk Berita TKP_Com Yuli Trianto (29), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Nganjuk ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunamarta membenarkan penangkapan atas tersangka narkoba tersebut.
Penangkapan tersangka narkoba ini dilakukan tim rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk saat melaksanakan giat antisipasi wilayah di wilayah Kecamatan Baron.
Bersama jajaran tim rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) begitu mendapat informasi adanya tersangka narkoba.
Saat berada di TKP SPBU Desa Baron, Kecamatan Baron ternyata benar, petugas mendapati seorang pemuda membawa narkoba jenis sabu. Dia Yuli Trianto (29) warga Desa Jekek.
Tanpa menunggu waktu lama, tersangka pun diringkus. Saat digeledah petugas, tersangka membawa 1 (satu) plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.20 gram digenggam di saku sebelah kiri. Barang bukti (BB) lainnya berupa 1 (satu) buah gunting, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan,1 buah korek api dan 1 handphone merek Oppo beserta sim cardnya.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Roni. (Kres/Marta/Kusno)