Sergai, BeritaTKP.com – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil meringkus juru tulis (jurtul) toto gelap (togel) tebak angka bernisial M. T (51) als A, Penangkapan di warung tuak di dusun VI desa Pon, kecamatan Sei Banbam (sergai) sumut, Rabu 19/03/2025.

Di pimpin kasat Reskrim AKP. Dony, P. Simatupang, SH, MH, bersama Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S. Tr. K, beserta Tim Opsnal.

Pada saat penangkapan pelaku, di desa Pon yang merupan jurtul tebak angka jenis Sidney ini tidak melawan, saat itu turut diamankan barang bukti(BB) Uang Tunai Rp. 142 ribu, 1 Unit Handpone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan, 3 buah blok notes dan 1 buah pulpen.

Kasat Reskrim menyatakan melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi, SH, MH, bahwa pada saat Penangkapan ,M. T als A tidak ada perlawanan dan ditemukan beberapa barang bukti (BB).

Saat diinterogasi lanjut, M. T als A dirinya mengaku menyetor langsung kepada koordinator lapangan(korlap ) yang bermarga Tampubolon warga dusun VI desa Pon yang merupakan anggota dari Rusian Marbon.

Humas Polres Sergai, Iptu.Zulfan Ahmadi. SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Sergai, masih terus melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap korlap bermarga Tampubolon dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)

Hal ini sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP. Jhon Sitepu.SIK.MH. untuk menjaga segala bentuk gangguan Kamtibmas dan terjang segala bentuk judian. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here