Mojokerto, BeritaTKP.com – Perjalanan hukum Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), memasuki babak krusial. Usai dinyatakan lengkap, berkas perkara dan diri Alvi resmi dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/12).
Alvi tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dengan rompi tahanan dan peci hitam. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan bersama satu kotak besar berisi barang bukti. Sepanjang proses pelimpahan, tersangka didampingi penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas dan barang bukti tahap dua. Selanjutnya, Alvi akan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.
“Kami mendakwa tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal adalah pidana mati,” tegas Fauzi.
Kasipidum Erfandy Kurnia menambahkan, unsur perencanaan diyakini terpenuhi, termasuk tindakan keji tersangka yang memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian. Hal itu disebut sebagai faktor yang dapat memperberat tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum Alvi menyatakan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Mereka meyakini unsur perencanaan dalam Pasal 340 tidak terbukti dan siap membantahnya dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat Alvi dan Tiara yang telah berpacaran 5 tahun terlibat cekcok di kamar kos pada 31 Agustus lalu. Satu tusukan pisau ke leher kanan membuat Tiara tewas. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke lantai satu dan dimutilasi oleh tersangka.
Perkara tersebut kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, di mana nasib hukum Alvi akan ditentukan.(æ/red)





