Sulawesi Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria di Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial EA ,39, alias Erwin ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, lantaran tertangkap basah menjadi pengedar obat keras Psikotropika jenis Alprazolam.

“Tersangka diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di jalan Sam Ratulangi, Karombasan Utara, Kecamatan Wanea Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah HP Redmi 9A.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan jalan Samrat ada seseorang yang memiliki obat keras. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa nekat mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang. (RED)