BeritaTKP.com Bangka|Dari pantauan Awak media Senin (27/12/2021) pukul 12.57 WIB
Nampak beberapa mesin TI Ipin Upin beroperasi di belakang permukiman
Bijih timah yang harganya kian meroket tinggi hingga membuat penambang pasir timah tidak memikirkan dampak akibatnya dimana Bulan Desember ini Musim hujan ditakutkan bisa terjadinya longsor dan banjir .

Saat awak media konfirmasi kesalah satu warga sekitar dan juga penambang “mengatakan yang punya tambang TI ini pak haji lan ucapnya.

Konfirmasi Kapolsek Belinyu lewat WhatsApp mengatakan “terimakasih infonya bang tegasnya

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)(FTY)