Koba BeritaTKP.com, Aktivitas Tambang Timah di Kolong Pungguk kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari tim investigasi sabtu (01/01/2022) pukul 10.30 wib nampak puluhan sepeda motor penambang dan 7 unit TI Gerbok lagi beraktifitas di kolong pungguk TI gerbok tersebut di tarik dari gelam gelam yang terlupakan kordinir oleh IS semua area tersebut eks IUP PT KOBA NPWP masuk area Wilayah Pencadangan Negara (WPN) penambang seolah-olah kebal hukum.
Awak media saat melakukan tugas sebagai jurnalis, akan tetapi di halangi oleh Saudara PIT dengan nada marah ke Awak media, “jangan asa ambil foto dan video,” tegasnya.
Sudah jelas dapat di simpulkan bahwa saudara PIT sudah menghalangi tugas seorang jurnalis yang di lindungi oleh undang pers no 40 th 1999, berbunyi Barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan mereka bisa dijerat UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang, bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalsi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Padahal di lokasi tambang sudah ada papan himbauan dari Polsek koba yang bertulisan di (Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa Izin) Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar Rupiah).
Saat Tim investigasi mengkonfirmasi ke salah satu Penambang mengatakan,pengurusnya disini pak PIT yang mengkordinir tambang inisial pak IS dan Tambang tadi sempat berhenti jam 16.00 Wib di karenakan ada berita masuk pak,pungkasnya.
Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) sudah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak mempunyai efek jera.
Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH
Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang bekas limbah hasil pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi di Kolong Pungguk eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari dan Pungguk.
Awak media meminta kepada APH, Satpol PP Bangka Tengah, Polsek Koba, Polres Bangka Tengah, dan Polda Babel untuk menindak dan lebih dalam lagi oknum IS serta Penampung Bijih Timah.@team






