Bangka, BeritaTKP.com – Giat penambangan timah di depan muara Tengkorak  dan bergeser  dekat dengan lokasi didepan  wisata pantai Batavia saat ini mendapat komplain dan penolakan dari  warga baik lingkungan nelayan Sungailiat, dan lingkungan  Jalan Laut, Kuala dan Batu Bedaun.

Dengan alasan pengelola KIP mitra PT Timah terkesan tidak menghargai warga sekitar dan hanya berpatokan dengan panitia yang di pegang Alimudin cs, hal ini di sampaikan oleh  salah satu warga nelayan 2 kepada awak media ( 15/4/2023).

Saat menghubungi awak media via telpon warga nelayan 2 menyampaikan:

” Saya Amsal Pattimbangi selaku warga lingkungan nelayan 2 RT 05 RW  02 Sungailiat  Bangka, sangat terganggu dengan deruan KIP dan PIP siang malam yang beroperasi sangat dekat dengan bibir pantai depan muara tengkorak yang berpapasan  langsung di belakang rumah.

Oleh karena sangat dekatnya mereka bekerja,dan juga mengganggu pengguna alur nelayan yang aktif dengan adanya kegiatan ini alur nelayan sangat kacau,memprihatinkan kami berharap semoga kegiatan operasi KIP dan PIP ini di hentikan.” Tutur Amsal.

Pada saat yang sama perwakilan dari warga jalan laut yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan

“Jujur saja kegiatan KIP dan PIP tersebut sudah masuk wilayah kampung kami ( jalan laut red)dan kami warga jalan laut tidak pernah menerima  bantuan kompensasi baik KIP ataupun kegiatan PIP yang selama ini beroperasi.

Kepada pihak pengelola KIP atau PIP  dan PT. Timah Tbk untuk dapat menghentikan kegiatan penambangan tersebut.”

Terkait penyaluran dana kompensasi yang selama ini di berikan kepada masyarakat mendapat tanggapan dari Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah saat di hubungi melalui phone mengatakan ” penyaluran kompensasi tersebut tidak sesuai aturan  Permenkeu RI no.90/PMK.03/2020 tentang bantuan,sumbangan dan hibah yang di kecualikan dan UU no.13/2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 1 menjelaskan  hubungan pekerjaan antara perusahaan dengan buruh yang berdasarkan perjanjian/kesepakatan dan harus kita luruskan karena yang seharusnya mendapatkan dana kompensasi adalah para pekerja bongkar ,pengawas keselamatan kerja ,pendataan dan pihak kebersihan yang terlibat walaupun mereka bukan termasuk karyawan/pegawai perusahaan .

Sementara dampak yang di timbulkan atas kegiatan KIP/PIP  di lingkungan masyarakat maka sesuai UU no 3/2020 pasal 145 masyarakat dapat mengajukan ganti rugi atau mengajukan gugatan di pengadilan dan UUCK no 11/2020 pasal 61 ” Kewajiban perusahaan memberikan dana kompensasi kepada karyawan” jelas Gustari

Sampai berita ini diturunkan awak media mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait terutama dalam hal radius dari RK  operasi KIP mitra Ke pihak waskip PT Timah Tbk dan mempertanyakan nilai kompensasi kepada masyarakat melalui Pokja atau panitia KIP yang sudah terbentuk dan SK panitia KIP yang katanya terpisah antara panitia KIP nelayan dan panitia KIP lingkungan jalan laut,Kualo dan Batu Bedaun Sungailiat. (Tim)