SURABAYA, BeritaTKP.Com –Pemkot Surabaya kembali melakukan penutupan pada tiga ruas jalan selama Perbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Ruas jalan yang dilakukan penutupan selama PPKM adalah Jalan Pemuda, Tunjungan, serta Jalan Darmo.
Langkah ini dipilih lantaran Jalan Tunjungan, Jalan Pemuda dan Jalan Darmo adalah jalur yang padat dan hidup selama 24 jam tidak ada sepi meskipun dimalam hari. Sehingga, dapat mengurangi aktivitas malam di Kota Surabaya ketiga jalan ini ditutup lebih awal.
“Seperti Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo. Kita tutup Jalan Pemuda lebih awal, yakni mulai jam 8 malam akan ditutup dan akan dibuka kembali jam 5 pagi ,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra, Senin (28/6/2021).

Teddy memaparkan, bahwa penutupan jalur ini dimulai dari Jembatan Monumen Kapal Selam hingga Bundaran Air Mancur. Penerapan ini berlaku sampai kapan itu belum diketahui. Yang pasti, masyarakat diharapkan menghindari Jalan Pemuda.
Perlu diketahui pula Wali Kota Surabaya sudah membuat SE (Surat Edaran) nomor 443/6912/436.8.4/2021 bersifat segera untuk mengatur ulang peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). SE Walikota Surabaya juga yang sudah sah ditanda tangani oleh Eri Cahyadi ini berlaku sejak 22 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021.
Namun sayang pada SE tak ada pasal yang menentukan tempat hiburan malam harus tutup pukul 20.00 wib. Pada SE Walikota pasal 2 point a mengatur jam operasional pada pusat pembelanjaan/mall, Restoran/Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajan, Toko Swalayan, serta toko barang dagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 wib dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 wib. [aes/red]





