Nganjuk, BeritaTKP— Aktivis asal Madiun, Sumadi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (28/9/2026). Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan korupsi anggaran perumahan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Laporan tersebut disampaikan Sumadi pada 14 September 2026.
Dalam kedatangannya kali ini, ia ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut oleh pihak Kejari Nganjuk.
Sumadi berharap laporan yang telah disampaikan dapat terus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami kasus ini tetap berlanjut dan dapat ditangani sesuai prosedur yang ada. Kami datang untuk menanyakan progres laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Sumadi.
Menurutnya, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya laporan yang disampaikan Sumadi. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh pihak kejaksaan.
“Iya, laporan tersebut masih dalam proses telaah,” kata Koko Robi.
Proses telaah tersebut menjadi bagian dari tahapan awal untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Widi/team)





