
Mojokerto, BeritaTKP.Com – Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin berhasil mengamankan pelaku penipuan sepeda motor pukul 17.30 WIB. “Dia bernama Abdul Qodir Zaelani, 48 tahun warga Jalan JH Mas Mansur No 38, Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” ungkapanya, Selasa (11/9/2018).
Sebelumnya pelaku mengaku bernama Iwan warga Sepanjang, Sidoarjo. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku akan membeli sawah. Selanjutnya korban bersama beberapa orang disuruh mengukur tanah dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2574 NM milik korban Jainul Muklason warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, dengan alasan membelikan rokok, namun ternyata pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor milik korban tersebut,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan sebuah handphone (HP), jaket kulit warna hitam kecoklatan, sepasang sepatu warna coklat, STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2574 NM dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. “Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, sementara pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” Jelasnya. @/ay