Muara Enim, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025) sore.
Penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial ADP (23) warga Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan Y (30) warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
“Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika,” jelas Iptu Yurico.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Desa Lingga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu di saku celana pelaku ADP serta satu unit ponsel Infinix HOT50 Pro+ yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, ADP mengaku mendapatkan sabu dari Y. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya di kawasan Karang Lembak, Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu dan satu pipet berbentuk skop warna bening di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu seberat bruto 1,02 gram, satu pipet skop bening, selembar tisu putih, kertas timah rokok, satu unit ponsel, satu celana panjang biru merk Fichino, serta satu unit sepeda motor Yamaha Byson BG 5147 OP yang digunakan saat transaksi.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima hingga dua puluh tahun.
Kasi Humas Polres Muara Enim menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat kami harapkan terus bekerja sama memberikan informasi sekecil apa pun demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.(æ/red)





