Jatinangor, BeritaTKP.com – Polsek Jatinangor berhasil mengungkap fakta di balik kasus penusukan maut yang menewaskan seorang pria berinisial H di Dusun Nangkod. Peristiwa ini terjadi di lingkungan keluarga besar yang tinggal satu rumah, dan dipicu oleh konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama.

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku A, yang merupakan adik ipar korban, bertindak spontan setelah mendengar pertengkaran keras antara korban dan istrinya.

“Awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumah. Korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan akan membunuh istrinya,” ujar Ipda Hendi, Senin (17/11/25).

Konflik memuncak ketika korban berniat mengambil pisau. Pelaku berusaha mencegahnya, namun justru terjadi penusukan. Pelaku menusukkan pisau ke arah korban hingga enam kali, mengenai leher, dada, dan telinga. Korban meninggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga terdorong amarah karena korban sering melakukan kekerasan rumah tangga dan mengancam kakaknya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.(æ/red)