Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang pria warga asal Surabaya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Lamongan. Pasalanya, pelaku tertangkap tangan ketika  hendak mencuri seekor burung peliharaan milik warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan. Pelaku adalah GS (46) yang merupakan warga asal Kecamatan Benowo, Surabaya.

“Kami telah mengamankan GS yang diduga telah mencuri seekor burung peliharaan milik warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan pada Rabu dini hari (12/2/2025),” ujar Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Fadelan, Rabu (12/2/2025).

Kompol Fadelan menjelaskan, berawal mendapatkan laporan dari warga ke polisi pada Rabu dini hari (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, salah satu warga menghubungi korban melalui telepon sebab melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah korban yang terlihat dari gelagatnya.

“Warga yang tahu itu kemudian menghubungi korban, sehingga korban segera menghubungi Polsek Lamongan Kota,” tutur Kompol Fadelan.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Lamongan Kota dengan segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidiikan. Saat itu, polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan tindakan pencurian burung milik salah satu warga. Sebelum adanya kasus ini, warga yang lain pada lingkungan yang sama telah kehilangan tiga ekor burung peliharaannya.

“Mendapati laporan dengan hal yang sama ini, korban juga mengecek CCTV yang terpasang di lingkungan tersebut. Setelah diamati ternyata terduga pelaku merupakan orang yang sama ketika melakukan aksinya ini,” jelas Kompol Fadelan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah pipa yang digunakan pelaku sebagai tempat hasil curiannya.

“Atas tindakannya, terduga pelaku akan kami sangkakan pasal 363 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here