Denpasar, BeritaTKP.com – Akhirnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara beserta Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat, hingga korban I Kadek Parwata (31) meninggal dunia yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA, dipinggir Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Bali.
Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) diamankan Polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan kepada media pada (17/2/25), bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pergi lalu kembali ke TKP dan melihat korban, pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.
“Usai menusuk korban, pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur,” jelas Kapolresta Denpasar.
Pelaku di Bali bekerja sebagai Tukang Las di wilayah Petitenget, Badung. “Korban mengalami beberapa luka tusukan, diantaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri dan punggung sebelah kiri, luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya,” tambah Kapolresta Denpasar.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara, kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar dan Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.
Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang Bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi. “Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan Bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi,” imbuh Iqbal.
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan Travel, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Reskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan Kapal,” tambah Iqbal.
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan Narkoba jenis Metamfetamin dan Amfetamin (Sabu-sabu).
“Tersangka mengaku mengonsumsi Sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka, bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh Narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul.
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada dilokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, Polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka, yakni; Baju Kaos Hitam merk “HRXPRJCT” dengan noda darah, Kain Kamben Hitam dengan bercak darah, Kain Selendang Motif Batik dengan bercak darah, Celana Pendek Hitam merk “Rich” dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah Pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, Baju Kaos Hitam bertuliskan “Sastra Jendra,” sepasang Sepatu Abu-abu dengan bercak darah, sebilah Keris Kecil berwarna tembaga, dua Anak Panah Kecil Bermotif Cakra, sebuah Mainan Pecut terbuat dari besi, Dompet Kecil Hitam Putih, Kalung Perak dan sebuah Taring.
Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (æ/red)