
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang lansia yang kini hidup dengan satu ginjalnya dan kondisi sakit-sakitan harus menjalani vonis 3 tahun 9 bulan penjara. Vonis 3 tahun 9 bulan penjara ini dijatuhkan kepada Andy Tan (71), awal kejadian terjadi pada 15 September 2023 atau tepatnya 2 tahun silam, Andy Tan dilaporkan polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.
Setelah tutup toko kunci diminta kakak ipar dan tgl 18 September 2023 audit internal yang dilakukan anak dan mantu kakak ipar Tan, serta merta disuruh pulang tdk boleh Kembali ke toko mas sabar yang telah di Kelola 53 tahun.
Pledoi kuasa Hukum Tan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang menunjukan niat jahat Andy Tan. Hubungan kerja Tan yang tanpa pengangkatan formal dan bersifat kepercayaan, semestinya menjadikan perkara ini ranah perdata bukan pidana. Kondisi Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan sakit kronis menjadi alasan kemanusiaan untuk pembebasan.
Andy Tan merupakan orang yang baik, rendah hati, dan tak segan untuk membantu sesama yang membutuhkan, namun sayangnya hukum berkata lain Andy Tan harus tetap menjalani vonis yang diberikan padanya meskipun dalam kondisi sakit-sakitan.
Hadir diruang persidangan keluarga Tan dan teman – teman sangat bersedih dengan putusan yang dijatuhkan pada Andy Tan. Pihak keluarga menyatakan bahwa Tan orang yang jujur dan sangat bertanggung jawab. Tan mengurus toko mas sesuai dengan amanat pemilik dan selalu mengikuti apa yang menjadi kehendak kakak iparnya. Semua dilakukan sepenuh hati dan demi menjaga kakak perempuannya. Sejak Andy Tan sebagai tersangka toko emas sabar tutup tidak beroperasi lagi, selama 53 tahun toko emas saat dikelola Andy Tan Berjaya dan saat pandemi tetap bertahan.
Dengan kondisi Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan sakit – sakitan pihak keluarga berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum kedepan. Mereka berharap Andy Tan bisa pulang dan dirawat dengan baik, seperti Andy Tan merawat keluarganya selama ini penuh kasih saying dan tanggung jawab.
Benar-benar seperti air susu dibalas air tuba, Andy Tan telah menghabiskan waktunya untuk mengelola toko emas yang berada di Pasar Tradisional Kapasan, Surabaya, yang dari toko emas kecil hingga sekarang berkembang. Di tahun 1970 pemilik toko emas tersebut adalah orang tua dari pelapor dan sepenuhnya memberikan usaha tersebut untuk dikelola Andy Tan dengan baik.
Bahkan dibawah pengelolaannya Andy Tan berhasil memenuhi kebutuhan operasional toko dan kebutuhan lainnya dari toko emas maupun kebutuhan dari rumah tangga pelapor. Namun setelah usaha berkembang dan juga kebutuhan finansial pelapor juga terpenuhi maka Andy Tan dibuang begitu saja dan pengelolaan toko dialihkan kepada anak pelapor. Tapi tabur tunai itu memang nyata dibawah pengelolaan anak pelapor toko emas yang dulunya berkembang dan ramai dikunjungi oleh konsumen dibawah pengawasan Andy Tan kini tak bisa bertahan dan akhirnya tutup. (RED)