SIDOARJO: BERITA- TKP. COM – Beberapa wali murid mengaku resah dengan adanya sumbangan yang ada disekolah anaknya SMPN 3 Sidoarjo,, salah- satu warid murid bernama Wawan menyampaikan ke- awak media 07/06/2022 bahwa disekolah putrinya banyak sekali- sumbangan.

“Yang harus dibayar danwajib antara lain sumbangan perpus Rp.100.000,, sumbangan wisudah,Rp.170.000,, biaya Les bahasa inggris yang informasinya mendatangkan tenaga dari Pare dengan biaya Rp.200.000,, sumbangan tersebut di sher lelalui grub WA dengan menyebutkan Siswa yang belum membayar melalui wali kelas siswa.hal ini sangat mempengarui tekanan batin wali murid dan siswa disamping itu menimbulkan kecemburuan sosial bagi wali murid yang tidak mampu. Pada saat- siswa yang bernama RK melakukan pembayaran 04/06/2022, uang sumbangan perpustakaan sebesar Rp.100.000. kepada bendahara yang bernama bu Mun,- bu saya mau bayar sumbangan perpus ini disuruh ayah- mintak kwitansi,”ungkap siswa tetapi tidak diperkenankan malah memangil kepala- sekolah yang bernama Bu Retno , kemudian memarahi siswa di-depan teman- temannya sambil bilang,”semua teman- teman kamu tidak ada yang mintak kwitansi yang namanya,KAMIS- O9/O6/2O22.

“Sumbangan tidak ada kwitansi memangnya orang tua kamu- kerja apa kok nanyakan kwitansi,”ungkap Retno, sambil pergi meningalkan siswa karena dimarahi didepan teman- temannya- RK menangis dan mangadu kepada orang tuanya hal ini sangat tidak patut yang- dilakukan oleh tenaga pendidik apalagi kepala sekolah,

“Disamping itu sudah dijelaskan di- PP no 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang berbunyiPendidik dan tenaga kependidikan baik- perseorangan maupun kolektif dilarang-

  1. menjual buku pelajaran bahan ajar perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan-b.memungut- biaya dalam memberi bimbingan- belajar atau les kepada peserta didik- disatuan pendidikanc.

“Melakukan segala- sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan ataud. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan- perundang- undangan.

Pada saat awak media melakukan klarifikasi ke sekolah 08/06/2022, dan bertemu bendahara yang bernama Bu Anik dan mengatakan” sumbangan ini tidak ada kwitansi hanya menandatangani buku laporan untuk sumbangan wisuda

wajib karena untuk biaya- sewa terob dan konsumsi ungkap bu Anik oleh karena itu wali murid melaporkan dugaan pungli ke- Kejaksaan Negeri Sidoarjo- 08/06/2022 dengan menyerahkan bukti- bukti yang berhasil di- kumpulkan dan berharap,

“Aparat Penegak Hukum bisa memproses KUHP,, jika terbukti melakukan pungutan liar (PUNGLI)- Penyerahan laporan di,dampingi ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara KabupatenSidoarjo yang kerap di- sapa bang Deny saya akan kawal- Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk pemeriksaan ini agar tidak ada gratifikasi.”ungkap bang Deny Jurnalis Setiawan- tuturnya(ERS).