
Mojokerto Berita TKP_Com Rupanya instruksi Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing PT Oppu Ambar Rajamaligas Finance yang berkantor di Jalan Ruko Boulevard The Taman Dhika No 10 Irianjaya, Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak Leasing PT Oppu Ambar Rajamaligas itu.
Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing PT Oppu Ambar Rajamaligas telah mengambil paksa sebuah unit mobil Suzuki Ertiga type GX Nopol L 1820 RM dengan cara menghentikan mobil yang dikendarai korban tersebut di jalan. Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil dengan dua belas orang di dalamnya. Ikut juga menghentikan bersama mobil Ertiga. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (9/9/2020) jam 13: 30 WIB. Minggu (13/9/2020)
Karena takut, Misruki (korban,red) mau diarahkan ke kantor yang katanya adalah PT Oppu Ambar Rajamaligas Finance yang berada di Sidoarjo. Namun saat ditanya mobil itu, korban disuruh mengisi surat yang tertera dengan sedikit ancaman dan tidak begitu paham tujuannya. Apalagi korban tidak memberikan tanda tangan, Para oknum penarik unit mobil Ertiga itu hanya memberi dua lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.
Saat ditemui di Polres kabupaten mojokerto, Misruki bercerita dengan sedikit ketakutan, pasalnya ada intervensi ancaman atas disuruh tanda tangan BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) unit Suzuki Ertiga type GX Nopol LB1820 RM yang dikendarai Misruki (27), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Unit tersebut ditarik oleh sekelompok begal jalanan debt collector PT Oppu Ambar Rajamaligas. Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan mobil tersebut, Misruki menyebutkan ada dua belas orang.
Di tempat terpisah H.Wafa saat mendampingi keluarganya dari media berita TKP, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat dijalan.
“Laporan saudara saya terkait perampasanya kok malah tidak langsung di terima, masih ada alasan mas, kedatangan saya kesini mendampingi keluarga saya, kok malah cerita bahwa tidak ada yang kebal hukum, wartawan kalau salah juga dihukum. semuanya pasti sebab musabab. apalagi mobilnya terlambat (bayar),” ujar wafa menirukan salah seorang anggota polres kabupaten Mojokerto yang ditemui di Polres.
Sementara Lembaga Perlindungan Konsumen/Lembakum Indonesia Dodik Firmansyah mengatakan, seharusnya polri memberikan pelayanan, pengayoman dan melindungi ketika masyarakat yang melaporkan terkait kasus perdata maupun pidana pihak polri memberikan pelayanan yang senyaman mungkin sesuai dengan mottonya.
“Dan perlu diingat ketika masyarakat yang merasa dirugikan atau yang membuat ketidaknyamanan atau debt kolektor yang merampas dijalan, seharusnya pihak korban melaporkan kepihak kepolisian harus ditanggapi dengan serius apalagi sesuai dengan instruksi Kapolri,”tegas Dodik Firmansyah
Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,
jelas bahwa PT Oppu Ambar Rajamaligas Sidoarjo telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.
” Dan perlu diingat yang berhak untuk menyita itu pengadilan dan harus didasari surat dari pengadilan bukan oknum debt kolektor dan itu tidak dibenarkan, jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP,” tegas Dodik Firmansyah saat ditemui di kantor LPKLI/Lembakum Indonesia di jalan Wonorejo 4/66A Pasar Kembang Surabaya
Lanjut Dodik, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai,” pungkas Dodik. (Ali Wafa)