Surabaya, BeritaTKP.Com – Pada hari senin tanggal 20 maret 2017 sekitar jam 23.40 wib tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Menemukan Kembali Gadis Di Bawa Umur Yang Pergi Meninggalkan Rumah Tanpa Seijin Orang Tua serta Mengamankan joko Suparno (29), Yang Di Duga Telah Membawa Lari Gadis Di Bawa Umur Beatrix Yuliana Astika (16), yang Masih Bersetatus Pelajar Di SMK KATHOLIK METAR AMABIS SURABAYA, Dan Mengembalaikan Kepada Kedua Orang Tuanya (21,03,2017).
Adrianus Tjong Dan Astria Yenni, Tangis Haru Dan Bahagia Pun Pecah, Seolah Tak Mampu Membendung Perasaan Bahagia Kedua Orang Tuanya Yang Sudah Pergi Selama Kurang Lebih 1 Bulan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hiu Putih 13 No 09 Kecamatan Jekan PALANGKARAYA – KALTENG, Korban Beatrix Yuliana Astika Punyak Inisiatif Pergi Dari Rumah Karena Selalu Dimarahi Dan Beda Pendapat Dengan Bapaknya Hal Tersebut Disampaikan Kepada Joko Suparno, Kemudian Oleh Joko Suparno Menawarkan Dibilakan Tiket Pesawat Untuk Pergi Ke Palangkaraya.
Selanjutnya Keinginan Tersebut Terlasana Pada Tgl 10 Pebruari 2017 Saat Beatrix Akan Masuk Sekolah Diantar Bapaknya, Namun Beatrix Tidak Mengikuti Pelajaran Dan Tidak Masuk Sekolah, Kemudian Pergi dengan Naik Gojek Ke Bandara Juanda Terminal 1 Dengan Tujuan PALANGKARAYA Menggunakan Pesawat CITILINK Dengan Kode Boking Yang Telah Dikirim Oleh Joko, Via WA Dari HPnya Joko.
Sesampainya Di Bandara PALANGKARAYA Hari Jum’at Tgl 10 Pebruari 2017, Sekitar Pukul 11.00 wita Tersangka Joko Telah Menunggu Dan Menjumput Beatrix, Selanjutnta Joko membawa beatrix Ke rumah Ibu Siti, Tante Joko Di Jalan Hiu Putih 13 No 9 Palangkaraya dan Selama 40 Hari disana Beatrix Bersama Joko Sudah Melakukan Layaknya Suami Istri Di tempat Kosanya Joko Di Jalan Badak 15 Kecamaatan Jekan Raya Palangkaraya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menegaskan bahwa Dari Hasil Pemeriksaan, Joko Mengaku Berkenalan Dengan Beatrix Berawal Dari Media Sosial ( Medsos ) Line, Dan Mengakomodir Pembrangkatan Beatrix Kepalangkaraya, Menggunakan Pesawat Citilink.
“Untuk Mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatanya Maka Tersangka Di Jerat Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan AncamanHukuman 7 Tahun Penjara” Ungkap AKBP Shinto Silitonga” @Rohim