
BEKASI, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan pihak Bea Cukai Kota Bekasi menyita sebanyak 60.000 batang rokok illegal.
Penyitaan ini dilakukan lantaran puluhan ribu batang rokok dianggap ilegal dan beredar tanpa bea cukai.
“Kami dari Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Bekasi melakukan kegiatan monitoring terkait dengan masalah rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai tetapi tidak resmi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dikutip Rabu (22/6/2022).
“Pada hari ini mendapat yang luar biasa ini lebih dari 50 atau 60 ribu batang lebih,” imbuhnya.
Abi mengatakan, penjaringan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni Bekasi Selatan dan Bekasi Barat. Pihaknya pun tengah menyelidiki asal muasal dan penyebaran puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut.
“Tadi dari bea cukai meminta izin kepada saya untuk mengamankan orang tersebut itu akan dikembangkan lebih lanjut, satu orang yang yang diamankan ya, intinya itu ke mana saja larinya rokok ini dan dari mana saja rokok ini sumbernya,” lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Petugas Bea Cukai Kota Bekasi Feri menilai peredaran rokok ilegal sangat meresahkan. Hal ini lantaran berpotensi mengurangi adanya penerimaan negara.
“Cukainya itu dihitung per batang, setiap batang rokok itu harus dibayarkan cukainya,” kata Feri.
“Jadi kalau kita membiarkan rokok ilegal ini terus hadir, artinya potensi penerimaan negara akan menurun,” pungkasnya. (RED)





