PT. SBMS Pembohong, Rugikan Ribuan Warga Puncak Permai Apartement

809

IMG-20160126-WA0011Surabaya, BeritaTkp.com – Penghuni apartement Puncak Permai yang terletak di Jalan Raya Darmo Permai Surabaya, merasa resah. Pasalnya, pengelola developer apartement PT. Surya Bumi Megah Sejahtera(SBMS) tidak bertanggung jawab pada konsumen pemilik apartement. Dalam hal ini, pihak Perusahaan disinyalir mementingkan kepentingan perusahaan saja dengan meraup keuntuntungan yang sangat besar dari warga Apartement. Tapi hak yang diperoleh warga penghuni apartement tidak sesuai dengan yang telah di janjikan dan disepakati kedua belah pihak. Perseteruan antara warga penghuni apartement dengan pihak pengelola sudah terjadi lama hingga berjalan hampir 5 tahun tidak ada titik temu nya sampai saat ini, bahkan sampai ke rana hukum.

Ketika team Investigasi BeritaTkp.com turun ke lokasi apartement, terlihat sangat miris sekali pemandangan yang ada didalam lokasi apartement, masuk di lobi terlihat jam dinding yang sudah tidak berfungsi karena baterai habis, kolam renang yang airnya sudah keruh bahkan warna air kolam sudah hijau berlumut. Ironisnya lagi, didalam apartement hanya disediakan 2 petugas kebersihan saja, padahal melihat penghuni apartement sekitaran 1900 warga. Suatu kejadian yang mencengangkan, apartemen yang berkelas seperti itu di lengkapi dengan fasilitas yang tidak memadai bahkan jauh sekali dari standar yang telah di janjikan.

“Padahal kita sudah bayar iuran 6 bulan kedepan sesuai perjanjian, tapi apa yang kita dapatkan seluruh penghuni apartement merasa tidak nyaman dan resah, Sampai-sampai untuk mendapatkan hak kita saja, kita harus ribut sama pihak pengelola” ungkap Andriyanto salah satu warga yang menjadi korban.

Menurut Andriyanto, pihak pengembang PT. SBMS sangat tidak bertanggung jawab atas apa yang telah di dijanjikan selama ini, bahkan seperti perampok saja. Seperti tarif listrik, jika warga telat bayar mereka akan kena denda dalam sehari 1%. Bahkan ada salah satu warga dalam satu bulan harus membayar uang listrik 1.5 juta, apa ini gak seperti merampok saja.

Yang paling utama diinginkan warga penghuni apartement adalah kejelasan mengenai Sertifikat yang sampai sekarang tidak ada ujung penyelesaian, masalah penerbitan sertifikat. Kesepakatan dalam Akte Jual beli (AJB), Sertifikat akan selesai dalam waktu tempo 2 tahun. Tapi kenyataanya berbalik arah dan molor sampai 5 tahun ini belum terselesaikan. Warga meminta pihak Pemerintah tidak tutup mata atas kasus yang merugikan warga penghuni apartement.

Ketua LSM Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik(MPKP) H. Muhaimin, SH. Menegaskan, pihak oner PT SBMS sudah tidak mentaati peraturan menteri PUPR dan undang-undang RI tuturnya. Maka pihak PT Perusahaan harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara Hukum. Kami sebagai LSM Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (MPKP) akan mengawal kasus ini sampai tuntas,ujar ketua LSM H. Muhaimin, SH. (sukma/Firman) …..…Bersambung