KEDIRI, BeritaTKP.com – Direktur Lembaga Hukum (Lembakum) Jawa Timur memberikan penghargaan kepada hakim mediator Hendra Pramono, SH.M.Hum atas keberhasilannya mendamaikan perkara perdata No.24/Pdt.G/2022/Pn Kdr yang tertanggal pada 31 Mei 2022.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Lembakum Jatim Selaku kuasa Hukum dari Tergugat dalam perkara tersebut.
Lembakum Indonesia sendiri memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Majelis Hakim atau Hakim mediator Pengadilan Negeri Kota kediri telah berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara antara Penggugat dengan tergugat dalam tahap mediasi meskipun mediasi meskipun harus berjalan sampai 4 kali.
Awal perkara ini diceritakan bahwa si penggugat merupakan User dari perumahan yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum di PN Kota, pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.
Penggugat menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya kekurangan dalam pengembalian Dp pembelian Rumah yang belum juga dikembalikan oleh Pihak Tergugat.
Sedangkan Tergugat Sudah mengembalikan Dp pembelian Rumah tersebut meskipun Perumahan tersebut belum laku terjual kepada user baru (Pengganti) sehingga Tergugat Melalui kuasa Hukumnya Lembakum Indonesia Berupaya meminta hak-hak dari Tergugat agar dipenuhi dan tidak dilanggar oleh Penggugat. (red)







