Lamongan, BeritaTKP.com – Selama bulan ramadan dan syawal 1443 H/2022 Masehi lalu, total sebanyal 74 anak di Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) setempat. Berdasarkan data yang dari PA Lamongan pada bulan April telah tercatat sebanyak 59 pengajuan dispensasi kawin yang masuk. Sedangkan di bulan Mei, total 15 pengajuan dispensai yang masuk.
Sehingga selama dua bulan ada 74 pengajuan permohonan dispensasi. “Bulan April ada 59 beban perkara dispensasi kawin, di antaranya ada 45 pengajuan yang masuk dan 14 sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan yang masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya,” ujar Mazir selaku Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Selasa (7/6/2022).
Terkait penyebab pengajuan dispensasi kawin dini ini, Mazir menyebut, karena sejumlah faktor seperti ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi, pergaulan bebas, dan regulasi. “Para pemohon bulan kemarin berasal dari Kecamatan Mantup, Babat, Glagah, Modo, Solokuro, Kedungpring, Tikung, Ngimbang dan Sukorame. Umur yang wanita rata-rata 17 sampai 18 tahun,” imbuhnya.
Meski begitu, Mazir menuturkan, para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Lamongan ini memiliki kesadaran hukum agar anak mereka tidak menikah di bawah tangan.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan tentang perlunya kerja ekstra untuk penanganan pernikahan di bawah umur yang sudah mengajukan dispensasi kawin di PA. Selain itu juga perlu kerja sama lintas instansi untuk menangani hal ini mulai dari sektor hulu sampai hilir.
“Perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Kami harap, seluruh pihak terkait bisa mencegah terjadinya pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Mazir menjelaskan bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar dispensasi kawin ini diberikan, meliputi waktu pendaftaran pernikahan sampai dengan dilangsungkannya pernikahan kurang dari 10 hari kerja.
Lalu juga karena alasan penting atau mendesak, yang izinnya ditujukan kepada camat atas nama bupati. Kemudian, imbuh Mazir, usia calon mempelai laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. “Usia yang kurang dari ketentuan tersebut harus mendapat izin dari orang tuanya dan dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orangtua kedua mempelai,” sebutnya.
Mazir menegaskan, untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur ini kedua orangtua dari pihak laki-laki atau kedua orangtua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan.
“Untuk yang beragama Islam mengajukan ke PA. Untuk yang non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon,” tambahnya.
Mengenai persyaratan yang harus disiapkan bagi pemohon dispensasi nikah di pengadilan, Mazir mengatakan, harus disertai surat penolakan dari KUA, yang menjelaskan tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yakni 19 tahun.
“Dokumen lain yang juga harus dilengkapi adalah KTP (kartu tanda penduduk) yang mengajukan permohonan, Kartu Keluarga (KK), dan akta Kelahiran anak,” pungkasnya. (Din/RED)






