Kediri, BeritaTKP – Pada Rabu (01/06) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melakukan razia dan menjaring puluhan muda mudi bukan pasangan suami istri (Pasutri), diduga melakukan kegiatan prostitusi.

Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko pada Kamis (2/6/2022) ” Razia tersebut dilakukan di sebuah rumah kost Grand Putri Silvi berada di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto pada Rabu (01/06) Hasil dari pada kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah 11 bukan Pasutri, dan 2 identitas kartu Tanda penduduk (KTP) pengunjung kos.”

Menurutnya, total secara keseluruhan ada 24 orang dimana diduga rumah kos tersebut disewakan durasi per jam dengan rata-rata pengunjung menyewa satu sampai empat jam, ketika dilakukan proses pendataan usia mereka masih muda.

Selama proses razia dilakukan pengamanan dibantu warga sekitar, situasi berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dan hal mencurigakan ” Tadi dari anggota mengetuk masing-masing pintu kamar dan di dapati adanya bukan pasutri tapi semuanya masih memakai pakaian kemudian kita amankan sesuai standar operasi (SOP) guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kami temukan bukti mereka menyewa kamar dan rata-rata merupakan warga Kediri,” ucap Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum Satpol PP.

“Kami curiga adanya keluar masuk orang, sempat tertera ada tulisan sewa kamar per-jam. Sebelah ada musala kemudian utaranya akan dibangun pondok pesantren. Kemudian ada kabar kamar kost ini dijadikan home stay berarti seperti hotel, sempat kami adukan ke kelurahan dan tiga pilar. Kemudian saat Bulan Puasa Ramadhan terakhir kali kami datangi. Warga sering menemukan alat kontrasepsi, salep obat oles hingga bungkus obat kuat, Kami meminta kasus ini dibawa ke ranah Kepolisian dan pemiliknya harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Imam Dahroni, Ketua RT. 05 RW 07.

Diberitakan sebelumnya, warga selama ini menduga kamar kos dijadikan ajang mesum akhirnya terbukti, selain pengakuan warga ditemukan sejumlah alat kontrasepsi hingga bungkus bekas obat kuat. Bukti pembayaran sewa kamar / jam di rumah kos Grand Putri Silvi berada di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto.

Diduga kuat rumah kuat milik Ika Sarah warga Desa Petok Kecamatan Mojo, pengakuan Kurniawan Putra selaku pelayan kamar, sengaja menyediakan ajang untuk prostitusi.

Dari sejumlah pengakuan, mereka yang terjaring rata-rata menyewa kamar minimal dua jam. ‘Rumah saya Pare dan teman saya laki-laki ini Selopanggung. Ini tadi pulang kerja terus saya numpang istirahat,” ucap perempuan masih usia 18 tahun dihadapan petugas Satpol PP. Sementara pasangan yang lain, beralasan bekerja padahal alamat tempat tinggal dan tempat bekerjanya berada di Kota Kediri.

Guna memberikan efek jera dari puluhan pengunjung dan pemilik rumah kos mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah dan diminta datang kembali ke Kantor Satpol PP Kota Kediri yang ada di Gor Jayabaya ” Yang bersangkutan kita mintai untuk datang kembali bersama orang tuanya dengan membawa surat keterangan dari Desa atau Kelurahan setempat, dan pemilik rumah kos akan kita lakukan interogasi lebih lanjut di Kelurahan Bandar .”pungkas Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum Satpol PP. (Dlg)