Tulungagung, BeritaTKP.com – kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Ki Mangunsarkoro dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang menabrak pohon lebih tepatnya di sebelah selatan SPBU Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Senin (30/5/2022) kemarin, pukul 10.00 WIB.

Polisi di Tulungagung saat memeriksa bungkus rokok berisi pil dobel L dan sabu-sabu. 

Personel Polsek Boyolangu yang bermaksud melakukan pemeriksaan justru menemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan pil dobel L yang disimpan dalam box console.

Polisi pun mengamankan sopir mobil, YES (36) asal Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan temannya, NUR (22) warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat.

“Mereka dimintai keterangan karena kepemilikan narkotika dan obat berbahaya itu,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (31/5/2022). 

Anshori mengatakan, sebelumnya personel Polsek Boyolangu melakukan operasi pekat.  Saat itu lah tiba-tiba Toyota Avanza AG 1390 TV dari yang dikemudikan YES menabrak pohon. 

Sebelumnya, kendaraan ini melaju dari arah utara (kota) dan sempat menerobos lalu lintas di simpang tiga Beji, Kecamatan Boyolangu.

“Kendaraan melaju cukup kencang, seperti kehilangan kendali lalu menabrak pohon di sebelah timur jalan,” sambung Anshori. 

Melihat itu personel Polsek Boyolangu mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat itulah petugas menemukan  19 butir pil dobel L.

Pil dibungkus plastik lalu  disembunyikan dalam bungkus rokok.

Petugas juga menemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih.

Setelah diperiksa, serbuk itu adalah sabu-sabu dengan berat 0,97 gram.

Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Boyolangu untuk dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami temuan ini untuk memastikan peran keduanya dalam peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Anshori.

Selain itu polisi juga melakukan pengembangan perkara, untuk mengungkap asal-usul barang yang dibawa YES dan NUR.

Polisi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ke konsumen wilayah Tulungagung.

Kedua orang bersahabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang pasti mereka akan dijerat dengan Undang-undang narkotika karena kepemilikan sabu-sabu. Selain itu juga Undang-undang Kesehatan karena kepemilikan pil dobel L,” pungkas Anshori. (Din/RED)