Probolinggo, BeritaTKP.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mochammad Maskur ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kota Probolinggo atas kasus dugaan korupsi.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Mochammad Maskur saat dibawa untuk ditahan
Maskur ditahan bersama tiga tersangka lain yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Achmad Basori; Kabid Pendidikan Dasar, Budi Wahyu Rianto serta Direktur CV Mitra Widyatama Edi selaku rekanan.
Keempat tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Tahun 2020.
“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan beberapa kali dan sudah ditetapkan tersangka. Penyimpangan yang dilakukan terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, Senin (30/5/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Kejari Kota Probolinggo juga menyita barang bukti serta memeriksa 70 orang saksi.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 974.915.919,” kata Hartono.
Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam mereka langsung bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo untuk dilakukan penahanan. (Din/RED)





