SURABAYA, BeritaTKP.com – ARH (27) Korban dan YLN (32) Pelaku, pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian setelah perdagangan orang yang menyediakan jasa pornografi.

Perlu kita ketahui, YLN menawarkan seks komersial (PSK) kepada pelanggan 27 tahun, melalui aplikasi media sosial Facebook. Sangat disayangkan, yang dipasarkan oleh YLN tak lain adalah istrinya sendiri.

Anggota unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada saat itu, pelaku YLN, kita amankan di salah satu hotel wilayah Pasar Turi Surabaya, pada Selasa, (24/05/2022) lalu.

Adapun untuk kegiatan ini, kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan sebelumnya. Kemudian didapatkan memang betul, ada tersangka seorang laki-laki berinisial YLN, kemudian perempuan saudari ARH, ujar AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/05/2022).

Pada praktik yang dikatakan, YLN sudah berlangsung selama lima kali ini, pelaku mematok tarif setiap kali main dengan sang istri seharga Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 800.000,” ungkap.

Begitu pula Suami korban menawarkan jasa esek-esek Treesome, yakni layanan seks bertiga dengan tarif bervariatif yang sudah pasarkan melalui akun media sosial Michatt ataupun Facebook.

Dalam postingan, isinya pasutri yang ingin berfantasi seks, kemudian tersangka menguploadnya tulisan isinya mencari pasangan swinger ataupun threesome, jelas AKP Wardi, Minggu (29/5/2022).

Berdasarkan informasi Dan postingan di media sosial itu, unit PPA bergegas melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku produksi online tersebut.

Informasi yang didapat, saat itu baik korban maupun pelaku sedang melayani salah satu pelanggan di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Penangkapannya Wardi menjelaskan, pada, Selasa (24 Mei 2022) pukul 17.00 Wib, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah Pasar Turi dan mendapati di kamar tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan tiga orang (threesome).Berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan dengan istrinya dan tamu. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan uang Rp 500.000, tambah Wardi.

Pengungkapan kasus prostitusi online ini adalah dalam rangka mendukung Implementasi Program Bapak Kapolri dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum, Polrestabes Surabaya saat ini melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2022 dengan Sasaran / TO Salah satunya kegiatan Prostitusi.

Kemudian atas kejadian itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang ikut diamankan, Uang Rp.500.000, 1 bill hotel, HP dan 1 buah buku nikah.

Sejauh ini, menurut pengakuan dari mereka, klien (pelanggan) kebanyakan berasal dari lingkup Surabaya sendiri, kata dia.

Perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2)  UURI no. 44 th 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.tutupnya (DEVI)