Malang, BeritaTKP.com – Kemarin, secara runtut dipaparkan dalam sidang perdana dengan 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Malang. Empat terdakwa yakni Yoyok Bambang Soeryoadmojo alias Bambang Suryo alias BS (51), Dimas Yopy Perwira Nusa (33), Imam Arif Huda (42), dan Ferry Afrianto (47). Mereka didakwa telah melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 yang berlangsung di Stadion Gajayana 2021 lalu.
Sidang kemarin dilakukan melalui telekonferensi Zoom yang terhubung ke Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lowokwaru. Sidang pun dipisah menjadi dua sesi, yakni BS terlebih dahulu, kemudian tiga terdakwa yang lain menyusul. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Heryanto SH MH mengungkapkan bila BS, yang ketika itu bertindak sebagai Manager Persema Malang pada 14 November 2021 sempat berupaya merayu bendahara klub Gresik Putra (Gestra) Paranane FC Zha Eka Wulandari untuk mengalah. Itu dilakukan BS bersama para terdakwa dan HP, yang kini sedang buron serta seseorang bernama Imam Anshori di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang sekitar pukul 14.00. “Di sana, pelapor diminta mengalah dari Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Ferry kemudian menyampaikan kalau beberapa pemain Gestra sempat bersama Ferry ketika main di tim PON Jatim,” papar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Zha menolak dengan tawaran tersebut. Setelahnya, Zha juga diminta mengalah jelang lawan Persema pada 15 November 2021. Di hari jelang bertanding, para terdakwa bersama DPO bertemu untuk membahas soal pengondisian tim Gestra di sebuah warung bakso di dekat Stasiun Malang pukul 01.00 dini hari. Dalam pertemuan itu BS juga sempat menelepon Zha untuk mengalah. Lagi-lagi tidak mau. Tak bisa merayu Zha, mereka mencoba “menggoda” pemain Gestra. Di antaranya Hendra Putra Satriya dan Andy Cahya Kurniawan. Mereka bertemu para terdakwa, HP dan Imam pada 14 November 2021 pukul 19.00 di sebuah kafe di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. “Mereka sempat menolak, tapi oleh saksi dan Yoyok ini terus dipengaruhi, kemudian diiming-imingi masuk ke klub Liga 2,” kata Hery. Hendra diketahui sempat menyetujui penawaran, namun pada 15 November 2021 perjanjian itu batal karena runner (penghubung) berubah pikiran.
Sebelumnya, Dimas Yopy, yang merupakan pelatih dari tim Bajul Ijo FC tercatat sebagai runner atau yang menghubungkan antara unsur tim dan bandar judi memiliki ide untuk mengatur pertandingan antara NZR Sumbersari FC melawan Gestra. Aksi itu dilakukan pada 11 November 2021 setelah melihat bursa taruhan sepak bola di aplikasi Bet 365. Hari itu tepat sebelum pertandingan Gestra melawan NZR yang berkedudukan akhir 1-0 untuk tim berlogo NZR. Tetapi, sebelum pertandingan dimulai, Zha sempat diminta mengalah dengan iming-iming Rp 70 juta yang kemudian ditolak.
Upaya pengaturan skor inilah yang akhirnya dilaporkan Zha ke Komdis PSSI Jatim dan diteruskan ke Polda Jatim. Meski sidang dipisah, jaksa mendakwa semua terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun demikian, karena saksi yang dibawa sekitar 10 orang saksi fakta dan dua saksi ahli, ketua majelis hakim Mohammad Indarto SH Mhum memikirkan bagaimana cara sidang cepat selesai. “Sidang dua kali seminggu,” kata dia. Dalam satu kali persidangan, jaksa akan menghadirkan setidaknya tiga saksi dan agenda pemeriksaan langsung dilakukan pada Rabu pekan ini karena tidak ada eksepsi atau keberatan dari para terdakwa. (Din/ RED)






