Cianjur, BeritaTKP.com – Buntut dari kasus poliandri yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan dengan musyawarah. Suami kedua dari NN akan memberikan uang ganti rugi Rp 10 juta ke suami pertama.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah. Namun, suami pertama dari NN, perempuan yang melakukan poliandri, kembali mencabut laporannya.

“Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai,” kata dia di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesepakatan damai tersebut, UA yang merupakan suami kedua NN bersedia memberikan uang ganti rugi pada TS, suami pertama NN, sebesar Rp 10 juta.

“Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan,” tuturnya.

Untuk kasusnya sendiri dihentikan sebab merupakan delik aduan. Sehingga ketika laporan dicabut, proses hukum tidak berlanjut. (RED)