Jember, BeritaTKP.com – Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menaikkan gaji karyawan bulan ini hingga mendekati upah minimum kabupaten (UMK). Kondisi perusahaan mulai membaik.

Hal ini dikemukakan Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Kamis (12/5/2022) malam kemarin. “Kondisi produksi sudah mulai meningkat, kita genjot, kita minta para administratur untuk menaikkan produksi. Alhamdulillah naik satu bulan terakhir ini. Produksi naik dan harga karet mulai membaik,” katanya.

“Akhirnya kami minta persetujuan Pak Bupati selaku kuasa pemilik modal (untuk menaikkan gaji karyawan). Disetujui. Insya Allah per Mei ini kami naikkan,” kata Sofyan. Jika sebelumnya gaji karyawan berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja sejak Juli 2020 hanya dibayarkan 70 persen dari UMK, maka mulai Mei 2022 dibayarkan 81-83 persen dari UMK.

Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto mengatakan, PDP sedang berkembang dan mencari posisi. “Sebenarnya PDP tidak mampu membayar semua itu. Kami mendapatkan PDP ini dalam kondisi berat. Sekarang overload, kebanyakan pegawai. Sekarang sedang mengadakan recovery, pelan-pelan, karena uang itu adalah biaya yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

 “Saya menyampaikan bahwa kita harus (membayar gaji sesuai) UMK. UMK wajib. Tapi perusahaan juga harus menghitung, kira-kira kapan gaji UMK ini diberikan. PDP ini separuh bisnis, separuh sosial. Yang jelas kami akan berusaha keras meminta teman-teman (direksi) PDP untuk membayar gaji sesuai UMK, karena karyawan juga perlui hidup yang harus dibantu,” kata Hendy.

Sebelumnya, sejumlah buruh PDP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) mempersoalkan gaji buruh yang belum sesuai UMK. Sofyan kemudian menunjukkan foto dokumen kesepakatan antara serikat buruh, termasuk FKPAK) dengan Hariyanto, direktur utama PDP sebelumnya pada 30 Juli 2020, kepada beritajatim.com. Di sana disebutkan, gaji karyawan bulanan dan golongan hanya mampu dibayarkan 70 persen sampai perusahaan dinyatakan normal kembali. (Din/RED)