Sungailiat, BeritaTKP.com – Ramainya pemberitaan tentang tambang ilegal dengan adanya pemasangan plang PT Timah dilokasi CV.ASJ yang ternyata belum mempunyai legalitas atau tidak mengantongi izin melakukan kegiatan Tambang dan berada di wilayah kawasan Industri dan merupakan aset Pemkab Bangka.
Menjadi perhatian dari pihak Pemkab Bangka dengan hadirnya pihak Satpol PP Bangka yang diwakili PasOps Satpol PP Bambang didampingi beberapa stafnya bersama awak media mendatangi lokasi tambang.
Pada saat dilokasi pihak pengelola tambang diwakili sdr.Gun sebagai Korlap menyatakan kalau sampai dengan saat ini belum mengantungi izin atau SPK dari PT . Timah dan menyampaikan sudah cukup lama pihak manajemen sudah mengurus perizinan.pas ditanya awak media dengan CV atau mitra yang mana melakukan pengajuan dengan spontan dia menyatakan menggunakan CV.PJM.
Namun Gun menyatakan “untuk lebih jelas tanyakan kepihak manajemen ATD pak yakni P Leo selaku manager.
Akhirnya pihak satpol PP pun melakukan komunikasi dengan Leo selaku bagian dari manajemen lewat sambungan telepon tanpa jelas apa yang dibicarakan .
Namun dari pihak satpol PP Bangka akan melakukan pertemuan lanjut dengan pihak manajemen smelter ATD yang saat ini sebagai penanggung jawab kegiatan tanbang dilokasi CV.ASJ tersebut.
Diduga kuat dari pantauan awak media bahwa selama ini memang untuk kegiatan ini ilegal tanpa ada surat izin baik dari pemilik IUP dan Pemkab Bangka.
Bahkan pihak dari pihak Satpol PP Bangka tidak mengetahui sama sekali kegiatan yang sudah berjalan beberapa bulan tersebut.Bahkan tidak tahu siapa pengelola tambang yang cukup luas tersebut.
Bahkan dari pihak wasprod Bangka induk saat ini enggan berkomentar dan pada saat dilokasi tidak ada pihak pengawas tambang yang hadir .
Aroma kongkalikong antara oknum PT Timah dengan pihak penambang dalam kegiatan ilegal yang seolah-olah sengaja dibiarkan berjalan ini dilakukan bahkan sejak Wasprod sebelumnya Aditya dengan adanya pemasangan Plang larangan Memasuki Area Tambang dengan Logo Resmi PT Timah.Sesuai dengan info dari pihak pengelolah tambang.
Pantauan awak media dilokasi Kamis 12/05/2022, kegiatan tambang masih beroperasi seperti biasa. Tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Baik berupa surat teguran dari Kabid wasprod atau Tindakan Pengamanan oleh Divpam Darat Bangka untuk Penyetopan operasional tambang dilokasi oleh pihak Timah Tbk. terkait juga hasil produksi yang selama ini infonya juga dikirim ke PT.Timah tanpa aturan dan regulasi yang jelas. Tentang asal usul barang dan kegiatan yang jelas tidak mengantongi izin kerja.
Langkah langkah apa yang akan dilakukan pihak Pemkab Bangka terkait adanya usaha pertambangan yang jelas bertentangan dengan kegiatan usaha yang tertuang dalam Perda no.3 tahun 2005 tentang aset Dikawasan Industri Jelitik Sungailiat .
Jelas menyatakan larangan “Mendirikan Bangunan dan atau Memanfaatkan kawasan industri Jelitik ini Tanpa Izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka.Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Perundang undangan yang Berlaku. (Ana/FTY)







