JAKARTA, BeritaTKP.com – Anggota Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice untuk memburu 3 tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy. Kini ketiga tersangka tersebut telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga, ketiga tersangka itu kabur ke negara Turki.

“3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (18/4/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah pria bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (FE).

Whisnu sebelumnya menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy. Dari 12 total tersangka, 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron. Sebagai informasi, 2 tersangka yang telah ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Penggunanya hingga Rp 97 Miliar Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.

Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan penelusuran aset, memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan figur publik yang diduga menerima aliran dana. Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Ivan Gunawan. Ia diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Ivan mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy.

Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar. Baca juga: Mengenal Apa Itu DNA Pro, Bisnis yang Disebut Sudah Bikin Rugi Penggunanya hingga Rp 97 Miliar Saat diperiksa, Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.

“(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya,” ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman usai Ivan diperiksa.

Selain Ivan, nama sejumlah artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa. (RED)