Sidoarjo, BeritaTKP.com – Kelanjutan kasus dari PT PSI (Putra Samudra Indonesia) kini masih belum menemui titik terang.

Saat di temui media salah satu kuasa hukum dari PT. PSI yang bernama Johanis ILL UBY AAN menerangkan bahwa benar si terduga pelaku penipuan Erik Eko Priyambodo bekerja di PT PSI sebagai staf bukan sebagai Direktur Keuangan.

Erik Eko Priyambodo salah satu terduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai Direktur Keuangan dari CV. Putra Karya yang berdomisili di Surabaya. melalui kuasa hukumnya memberikan somasi/teguran Kepada Fiat Lux & Partnera, Kuasa Hukum korban penipuan (perusahaan penyedia layanan keuangan) berdasarkan Surat Somasi/teguran Ref : 22020/ANP-SOM/I/22 tertanggal 8 April 2022.

Bahwa dalam somasi tersebut diterangkan AN&P ( ADHITYA NASUTION & PARTNERS) selaku penerima Kuasa menerima kuasa dari ERIK EKO PRIYOMBODO selaku “DIREKTUR PT. PUTRA SAMUDRA INDONESIA” Yang mana hal tersebut kontradiktif dengan keterangan pengacara/ kuasa hukum PT. PSI. Pada saat ditemui oleh teman media saat melakukan klarifikasi di kantor PT. PSI.

Bahwa dalam somasi tersebut intinya diterangkan bahwa Erik Eko Priyambodo adalah direktur PT. PSI selanjutnya, bahwa Erik Eko Priyambodo hanya diminta/diangkat oleh saudara Donal untuk mengaku seolah-olah dia menjadi Manager keuangan dan diminta untuk menjelaskan kepada karyawan CV. Putra Karya yang berjumlah 800 orang, dan pernah menerima dana sebesar Rp. 19 juta namun dana tersebut sudah dikembalikan ke saudara Donal karena takut dan tidak tau darimana asal aliran uang tersebut, Bahwa selanjutnya juga dalam somasi tersebut berisi teguran bahwa kuasa hukum  korban (Fiat Lux & Partners) telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT. Putra Samudra Indonesia.

Atas soamsi tersebut pihak Kuasa Hukum Korban (Law Firm Fiat Lux & Partners) melalui advokat Paul Hari Wijaya, S.H dan Petrus Jhon Fernandez S.H memberikan tanggapan tegas bahwa apa yang pihaknya lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami melalui Surat Kuasa dari direktur operasional PT yang dirugikan.

Selanjutnya pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa, terdapat banyak point -point dalam somasi tersebut yang sangat bertentangan dengan keterangan/jawaban salah satu terduga pelaku penipuan ERIK EKO PRIYAMBODO saat dilakukan klarifikasi langsung oleh kuasa hukum korban di Kantor PT. PUTRA SAMUDRA INDONESIA hal mana dapat kami buktikan dalam rekaman video yang ada.

Selanjutnya menurut Kuasa Hukum Korban, Bahwa Berdasarkan bukti-bukti dan fakta Perbuatan/keterlibatan ERIK EKO PRIYAMBODO dengan membantu meyakinkan Klien Kami (korban) untuk menguntungkan diri sendiri “atau orang lain” dengan rangkaian kebohongan, memakai jabatan palsu, (secara sadar dengan sengaja mengaku sebagai Direktur Keuangan CV. Putra Karya) dan atau turut serta memberi bantuan pada saat online meeting dengan klien kami (korban) sehingga Klien Kami (Korban) percaya dan mengaktifkan aplikasi produk dan atau layanan keuanganyang berujung pada aktifitas transaksi yang tidak wajar/mencurigakan karena diduga menggunakan data palsu dan terindikasi penipuan, diantaranya meliputi, penggunaan identitas orang lain dan perusahaan lain, menggunakan nomer baru untuk nomer telfon karyawan, pemalsuan tanggal lahir karyawan, pemalsuan nomer induk karyawan yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahan Klien Kami  (korban) telah memenuhi unsur dalam Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau 56 KUHP.

Selanjutnya kuasa hukum korban menegaskan bahwa, pihaknya tetap akan melakukan upaya – upaya yang sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta mengawal perkara ini dan akan memproses semua oknum dan pihak – pihak baik Institusi, Lembaga, Perkumpulan maupun orang perorangan yang terlibat dalam perkara ini.” (Tim Investigasi)