Kediri, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap Krisna Agus Pratama, 22, warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan. Dia kedapatan mengedarkan pil koplo. Petugas mengamankan barang bukti 16.150 ribu butir pil dobel L.

Kasubbag Humas Polresta Ipda Nanang Setyawan mengatakan, Krisna ditangkap di rumahnya pada Senin (11/4) sekitar pukul 16.00. Itu setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaraan pil koplo di wilayah Tarokan.

Di rumah tersangka, petugas satresnarkoba melakukan penggeledahan paksa. “Hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak 16 plastik klip. Masing-masing berisi seribu butir pil dobel L dan satu plastik berisi 150 butir,” papar Nanang.

Selain itu, turut disita satu handphone (HP) merek Vivo. Satu tas dan tiga botol plastik bekas tempat obat jenis pil dobel L. “Semua diamankan untuk barang bukti,” kata Nanang.

Setelah penangkapan Krisna, polisi mengembangkan penyelidikan. Dari keterangan Krisna, pil koplo dijual pada Bagus Purwanto, 22, warga Desa Bulusari, Tarokan. Rumah pria tamatan SD itu pun digeledah. “Di sini kami menemukan 600 butir pil koplo sisa penjualan,” ujar Nanang.Selain itu, juga ada satu HP Oppo untuk transaksi.

Kasatnarkoba Polresta AKP Ipung Hariyanto mengatakan, pihaknya masih mengembangkan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. “Keduanya mengaku menjual pil dobel L karena kesulitan ekonomi,” terangnya.

Keduanya mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per seribu butir. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Nanang.(Hmsres/Muryati)