Surabaya, BeritaTKP.Com – Sanusi (43), Pengusaha percetakan yang berlokasi di Jalan Embong Malang Kebangsren I , kini ditahan oleh kejaksaan negeri surabaya , ia ditahan selama 20 hari di rutan medaeng lantaran diduga melakukan pemalsuan hologram pita cukai.
Jaksa menahan Sanusi saat setelah penyerahan dari penyidik Bea Cukai Kantor wilayah Jatim I , melakukan pemalsuan cukai setelah menerima order pembuatan pita cukai berhologram palsu dengan harga Rp 300 ribu per satu rim, dari seseorang bernama Aris yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala kejaksaan negeri surabaya Didik Farkhan membenarkan adanya penahanan pengusaha percetakan atas nama Sanusi , penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap tersangka ini guna untuk mempercepat proses penahanan dan ada juga pertimbangan apabila tersangka di kuatirkan melarikan diri.
“Akibat perbuatan tersangka Sanusi bersama-sama Aris menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 7, 142 miliar,” ujar Didik Farkhan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain itu pihak dari kejaksaan negeri surabaya akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan ke pengadilan negeri surabaya dengan kawaan melanggar pasal 55 a UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. @NurA