Komisi D DPRD Jatim Optimalkan RZWP3K

271

zimg20161219125223Surabaya,BTKP.Com – Komisi D DPRD Provinsi Jatim akan melaksanakan Program  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – Pulau Kecil atau (RZWP3K ) di seluruh wilayah Jatim, melalui H.Achmad Heri anggota Komisi D DPRD Jatim menyatakan bahwa ,’’ sesuai dengan Undang – Undang NO 23 tahun 2014,terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4 – 12 mil kini menjadi 0 – 12 mil . di mana pasal 27 ayat (1) di mana Daerah Provinsi di beri kewenangan untuk mengelola SDA ( Sumber Daya Alam ) di laut yang ada di wilayahnya . dan pasal 27 ayat (3) di mana kewenangan pengelolan laut Daerah Provinsi di atur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah kepulauan . jelas Achmad Suheri saat di mintai stagment di ruang kerjanya (19/12/2016).

Ahcmad Heri juga menambahkan,‘’sebagai payung hukum untuk melindungi melakukan pemberdayaan dan pelestarian SDA (Sumber Daya Alam) di pesisir pantai, jumlah dari 22 daerah kabupaten kawasan pesisir pantai, yang segera di berdayakan dalam sektor Pariwisata yang akan di sulap jadi produk wisata Jawa Timur sehingga menjadi investor untuk masuk ke Jatim, Perikanan itu terkait perikanan tangkap atau perikanan Budi daya berupa tambak untuk meningkatkan produksi lokal maupun tingkat ekspor agar pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa tumbuh, di samping itu juga di berdayakan Dermaga guna sebagai peningkatan sarana tranportasi laut maka dinas Perhubungan yang akan menata lebih lanjut ,’’ ungkapnya.

Serta di siapkan pemeliharaan hutan mangrove juga melibatkan instansi perhutani dan akan di lakukan eksplorasi yang terkait ESDM, yaitu RZWP3K menjadi payung hukum untuk pendayagunaan,pemeliharaan sekaligus pengawasan, adapun 22 Kabupaten / Kota akan dilakukan komunikasi timbal balik terkait dengan pengawasan khususnya.

Untuk di Jawa Timur karena keterbatasan dan tidak mungkin bisa menangani sendiri maka Provinsi akan menggandeng Kabupaten /Kota di beri rekomendasi atau di bangun infrastuktur yang di butuhkan, untuk pemberdayaan masyarakat sekitar pesisir pantai terutama Nelayan yang akan di perhatikan kesejahteraanya seperti jaminan kesehatan, jaminan pendidikan bagi anak Nelayan nelayan akan di lakukan komunikasi dengan jawatan perikanan dan kelautan . asuransi perlindungan nelayan cukup besar karena sekitar 160 juta bagi meninggal di laut dan 75 juta bagi yang meninggal di darat. @ Nur A.