Lembang, BeritaTKP.com – Ditengah sulitnya masa ekonomi yang lesu dan harga-harga bahan pokok yang melonjak tinggi, ada saja ulah yang dilakukan oleh satu keluarga di Lembang Bandung Barat.

Ulah mereka yang nekat berbisnis narkoba jenis ganja dan megedarkannya ke pembeli membuat polisi geram.

Mereka sekeluarga diringkus polisi dari kesatuan Polres Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni RN, NI dan MK, sedangkan satu tersangka lainnya yaitu RY buron.

“Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga,” kata AKBP Imron Ermawan, Jumat (9/4/2022).

Menurutnya awal pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli narkoba di lingkungan sekitar rumah pelaku. Hingga akhirnya, polisi menangkap RN.

“RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika,” tambah dia.

Dari tangan RN, polisi menyita paket ganja seberat 24,93 gram. Kepada polisi, RN ini mengaku mendapatkan paket ganja dari suaminya yang kini masih buron.

Pelaku RN sudah dua kali mendapatkan ganja ini dari suaminya dengan berat masing-masing 1 kilogram. RN bersama pelaku lainnya kemudian mengedarkan ganja tersebut.

Imron menerangkan, pihaknya kemudian meringkus NI dan MK ketika hendak mengedarkan ganja. Dari pelaku NI, polisi menyita 4 paket siap edar.

“Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram,” tutur Imron.

keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.

“Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan,” sebut Imron.

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.

Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir. (RED)