Lahan Parkir SPBU Jadi Incaran Komplotan Pencuri

300

zaMojokerto, BeritaTKP.com – Fasilitas lahan parkir yang sering banyak dipergunakan oleh sopir truk dan mobil angkutan muat barang untuk nge-time hingga nginap di SPBU mojokerto, menjadi incaran komplotan para pencuri, dengan adanya dukungan indikasi yang mengara pada tindakan kriminal menjadi catatan khusus pihak anggota reskrim untuk mengembangkan informasi serta menindak lanjuti perihal tersebut.

Bergulirnya waktu, komplotan spesialis pencuri komponen truk berhasil dibekuk pada petang hari kamis, 15/12/2016 pihak Polres Mojokerto, usai komplotan pencuri menggasak peralatan truk di SPBU Ngranggon Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, komplotan pencuri tersebut yakni Hani Dwi Susanto (26) dan M.Mokiyi (40) keduanya warga Desa Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, ulah dari hasil pencurian di setorkan kepada penadah Mujiono (55) warga Dusun Bendogrogol Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

AKP Sutarto selaku Kasubag Humas Polres Mojokerto, mengungkapkan kepada wartawan jumat, 16/12/2016 “ketiga pelaku ditangkap ketika akan menyerahkan komponen curian pada mujiono di dekat terminal Kertajaya Kota Mojokerto,” penangkapan tiga pelaku itu berawal dari aksi pencurian yang dilakukan komplotan itu kamis, 15/12/2016 pukul 19:00 WIB, saat itu, truk Mitsubshi Fuso bernopol N 9529 UR yang waktu itu dikendarai Nur Wijaya (21) warga jl.Koblen 7 Kecamatan Bubutan Kota Surabaya yang baru saja mengangkut barang dan akan memarkir truknya di SPBU Ngranggon Desa Ngrowo, karena aturan truck pada jam tertentu tidak boleh masuk ke surabaya maka truk tersebut di tinggal dan parkir di SPBU, setelah Nur Wijaya pulang ke Surabaya dengan Bus, komplotan ini mulai beraksi.

Situasi yang dianggap begitu sepi dan aman, komplotan terdiri dari atas tiga pelaku ini berani beraksi dengan mengambil accu besar, dua ban  baru luar dalam, satu set dongkrak, sebuah ban serep, uang saku perjalanan sopir sebesar Rp 2 juta serta empat buah track ball.

Esoknya korban kaget, ketika melihat sebagian peralatan dan isi truk raib. Dia lalu  melaporkan kejadian ini pada pihak Polres Mojokerto. Dari penyidikan polisi lewat keterangan saksi di dekat TKP, terpantau tiga orang pelaku yang menggasak peralatan truk itu.

Dengan adanya kejadian itu “kami lalu menelusuri keberadaan pelaku serta menangkap dua pelaku dan penadah, dengan bukti yang disita satu ban truk dan satu dongkrak, sedangkan satu pelaku atas nama Novianto (35) kabur ke rumahnya di Kutai Timur Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Anggota komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukuman yaitu di atas empat tahun “ hingga saat ini kami masih mengejar satu pelaku lain,” imbuhnya        @/r3dj**