BULELENG, BeritaTKP.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng Bali. Seorang ayah kandung berinisial DPB (45) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini berhasil terungkap setelah sang ibu yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Ini kasusnya baru dilaporkan kemarin siang. Perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Sumarjaya, Rabu (30/3).

Peristiwanya sendiri adalah pada pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu rumah yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan didatangi oleh ayah  korban. Kemudian, mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul. Korban menolak sehingga ayah korban langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat dan  menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Lewat peristiwa itu, korban merasa takut dan akhirnya diketahui oleh ibu korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan juga didampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

Kasi Humas mengatakan,  kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Tindakan kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng. (RED)