Sumut, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dikabarkan tewas usai menjadi korban pengeroyokan.
Aksi pengeroyokan itu diduga cekcok mulut antara korban dengan para pelaku di warung tuak yang berada di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (6/3) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, mengatakan seluruh pelaku yakni KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30 ), AW (25), MIS (26 Th) BVBB (26), DMO (31), DBBB (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23), telah ditangkap.
“Awalnya ketika korban duduk di warung tuak. Korban dijemput oleh dua tersangka atas nama NN dan SS. Kemudian korban dibawa menuju lepau (warung) tuak,” kata Fery, Jumat (18/3).
Setibanya di warung tuak korban juga bertemu dengan tersangka KJS. Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan para pelaku.
“Selanjutnya terjadi perkelahian tiga lawan satu,” ungkap Fery.
Saat itu masyarakat yang melihat perkelahian itu langsung melerainya. Kemudian, korban kembali dibawa ke warung tuak lain. Namun, lantaran ketakutan korban menghubungi abang kandungnya untuk datang ke lokasi. Lalu, tersangka KJS juga menghubungi rekan-rekannya untuk mengeroyok korban.
“Sehingga terjadi penganiayaan terhadap Nizar dan abangnya,” ucap Fery.
Warga sempat melerai pengeroyokan itu dan membawa Nizar dan abangnya ke puskesmas. Namun, nyawa Nizar tak tertolong. Kejadian itu lalu diketahui warga kembali. Mereka lalu melerainya dan mambawa korban ke Puskesmas. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
“Korban M. Nizar meninggal dunia setelah dibawa berobat ke klinik. Namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (7/3) sekitar pukul 08.30 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Fery.
Sedangkan, abang korban mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Kemudian, polisi memburu para pelaku dan akhirnya berhasil meringkus 19 tersangka penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengaku sakit hati atas perkataan korban
“Masalah yang dipertengkarkan mungkin awalnya sakit hati. Ada omongan yang tidak semestinya diomongkan dan diklarifikasi sehingga terjadi perkelahian,” pungkas Fery.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (RED)






