Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian dari Redaksi, diberitahukan kepada instansi Pemerintah/Swasta/TNI/Polri, Bahwa :

Nama            : Anang Ruswandi

Jabatan          : Pimpinan Redaksi

Dengan ini Pimpinan Umum Berita TKP memutuskan yang bersangkutan diatas telah  di STOP PERS/ DIBERHENTIKAN dari susunan redaksi Berita TKP

Demikian keputusan ini dibuat, untuk dijadikan rekomendasi kepada seluruh Pimpinan Redaksi, apabila merekrut nama tersebut diatas.

Surabaya, 15 Maret 2022

Pimpinan Umum

Ricky Ferinando A.P