Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – AKBP Mustari pelaku pencabulan siswa SMP resmi di pecat secara tidak terhomat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari ini diputuskan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan AKBP Mustari resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP Mustari terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Mustari resmi menjalani sidang kode etik pada Jumat (11/2) pagi. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 WITA. (RED)






