Jakarta, BeritaTKP.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) turun tangan mengusut terkait temuan kopi dalam kemasan yang mengandung obat kuat dan paracetamol.
Namun Mabes Polri sendiri akan berkordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perihal penindakan tersebut.
“Berkordinasi dulu Dengan BPOM untuk kerjasama penindakan maka kami akan menindaklanjutinya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (10/3/2022).
Jika koordinasi sudah dilakukan, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) untuk menindak penjualan kopi mengandung obat kuat dan paracetamol tersebut.
“Ada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Operasi ini berlangsung di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh Badan POM terkait penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat secara online, serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM.
Dari operasi itu BPOM menemukan produk kopi sasetan yang mengandung zat kimia berbahaya yakni paracetamol dan slidenafil yang merupakan kandungan utama obat kuat atau viagra.
Kopi dengan kandungan zat kimia berbahaya itu ditemukan usai BPOM melakukan operasi sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Ada enam daftar kopi saset yang diduga mengandung zat parasetamol dan slidenafil. Kopi itu antara lain kopi jantan, kopi cleng, kopi bapak, spider, urat madu dan Jakarta-Bandung. (RED)






