Palu, BeritaTKP.com – Dugaan penimbunan minyak goreng yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah, berhasil dibongkar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama dengan Polda Sulawesi Tengah pada Rabu (2/3).
Dari hasil penyelidikan, ada dua gudang yang kini disegel akibat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng di tengah kelangkaan.
Dua gudang yang dimaksud terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.
“Dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Kamis, 3 Maret 2022.
Tercatat minyak yang ditumpuk sekitar 4.209 dos atau berjumlah 53.869 liter.
“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin Rabu, 2 Maret 2022 telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ujarnya.
Aksi penimbunan minyak goreng ini diduga telah dilakukan pemiliknya sejak Oktober 2021 yang lalu. Ada pun jika dirinci, masing-masing gudang menimbun lebih dari 20.000 liter lebih.
“Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,” ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng.
Atas temuan kasus dugaan penimbunan minyak goreng itu, polisi akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merek Vioala,” kata Didik.
Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar. (RED)






