SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FS ,42, warga asal Gembong, Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya , pada Senin (14/2) lalu sekitar jam 21.30 WIB. FS ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Sidonipah, Surabaya.
Saat diamankan FS beserta barang bukti berupa, lima pocket sabu dengan berat total 1,87 gram, uang tunai sebanyak Rp. 800.000, 1 buah HP, dan jaket/sweater warna hijau milik pelaku.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, saat kejadian sekira pukul 17.00 WIB, Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat setempat jika di Jalan Sidonipah Surabaya, terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang dilaporkan, sekira pukul 21.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, polisi langsung masuk melalui gang yang menuju ke Jalan Sidonipah Kota Surabaya.
“Dengan ciri-ciri sesuai info, tersangka FS yang sedang duduk didepan rumah dapat dibekuk beserta barang buktinya,” kata Ari Bayu, Rabu (16/2/2022).
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya dalam saku jaket /sweeter warna hijau yang dikenakan pelaku.
Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berinisial S di Jalan Sidonipah sebanyak 10 pocket,” tambah Kapolsek.
“Kini pelaku S sudah jadi DPO, apabila sudah terjual semua dan uang disetor, pelaku akan diberi imbalan Rp 300 ribu. Sementara, sabu itu akan dijual Rp. 1.800.000. Dari barang puluhan pocket itu sudah laku 5 pocket, dan tersisa 5 pocket. FS ini menjadi pengedar sabu sudah satu bulan. Terbukti bersalah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir guna proses selanjutnya.”pungkasnya.
Atas perbuatannya Pelaku FS kini mendekam dibalik jeruji Polsek Semampir Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(RED)







