Jakarta, BeritaTKP.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermoto atau yang biasa dikenal TNKB merupakan sebuah tanda pelat nomor yang di pasang pada kendaraan bermotor.
Beberapa pelat nomor TNBK di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri bagi pemiliknya. Namun, baru-baru ini ramai dibicarakan di sosial media terkait pelat khusus tersebut disebut dengan ‘Pelat Sakti’.
Pelat sakti yang dimaksud adalah pelat nomor yang digunakan oleh instansi-instansi tertentu. Pelat tersebut digunakan oleh pejabat-pejabat tinggi negara seperti para menteri, kepolisian, TNI, atau eselon, tergantung kode dari plat nomor yang tertera pada kendaraan tersebut.
Keresahan yang terjadi adalah masyarakat masih berpikir bahwa pelat nomor khusus pada kendaraan ini juga akan mendapatkan perlakuan khusus di jalan raya bagi pengemudinya, padahal sebenarnya tidak sama sekali.
Hal itulah yang langsung diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, (05/02/2022) lalu.
Kombes Pol Sambodo juga berujar bahwa semua pelat kendaraan tidak ada yang istimewa sekarang ini dalam artian sama saja di mata hukum.
“Sebenarnya tidak ada yang istimewa selama mereka menggunakan pelat hitam maka hak dan kewajiban nya sama di muka hukum artinya mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak dibolehkan menggunakan sirine, tidak boleh menggunakan bahu jalan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa Satlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah melaksanakan operasi khusus terkait penjaringan pelat “sakti” ini.
“Sebab itu kami beberapa minggu yang lalu sampai sekarang melaksanakan operasi khusus terhadap pelat-pelat tersebut dan selama ini mungkin anggota merasa ketakutan namun sekarang ini mereka baru sadar bahwa plat itu tidak ada istimewa nya sama sekali jadi mereka berani dapat melakukan penindakan dengan tilang,” ujarnya.
Hasilnya sudah 600 kendaraan yang terjaring oleh operasi khusus ini.
“Sekitar 600 kendaraan yang kita tilang terutama pelanggaran ganjil genap, pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran menggunakan sirine rotator,” katanya.
Tak ketinggalan dalam dialog tersebut, Kombes.Pol Sambodo juga berkesempatan menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Plat “sakti” ini.
Dasarnya tertuang pada Perka 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
“Ada yang namanya STNK Khusus dan STNK Rahasia. STNK Rahasia itu diperuntukan bagi petugas intelijen dan penyelidik yang dalam tugasnya membutuhkan kerahasiaan, sementara pelat khusus untuk TNI, Polri, Pejabat Eselon 1,2, dan 3 yang membutuhkan keamanan untuk dirinya.
“Tidak ada istimewanya, tujuannya hanya untuk kerahasiaan dan keamanan bukan untuk boleh melanggar,” tegasnya. (RED)






