Babel, BeritaTKP. Com – Menurut nya Saya tidak melihat urgensinya hingga Permenaker No.2 Tahun 2022 ini harus di terbitkan sekaligus mencabut Permenaker No. 19 Tahun 2015, yang menurut hemat saya pertimbangannya hanya meluruskan kalimat “Jaminan Hari Tua” atau “Mencapai Usia Pensiun” saja yang tidak menjadi penting harus di ganti. Sebenarnya pemerintah bisa lebih bijak dengan menerbitkan regulasi tentang penjelasan dan fungsi lain dari maksud dan tujuan tanpa harus mencabut Permenaker No.19 Tahun 2015.
Pemerintah seyogyanya harus melihat 5 Hal besar di bawah ini bahwa “Jaminan Hari Tua” atau “Mencapai Usia Pensiun” itu jauh sekali bedanya dengan Karyawan :
- “Meninggal Dunia”.
- “Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK)”.
- ” Mengundurkan Diri”
- “Cacat Total”
- Dan “Yang Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya”
Jika Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tidak mencabut Permen ini sekali lag melukaii hati kita (karyawan) sekaligus sebagai Rakyat di lukai oleh regulasi yang sebenarnya tidak terlalu harus di lakukan penggantian, karena Permenaker sebelumnya jauh lebih mewakili Para Pekerja.Ujar Ahmad Murni. (fitriyadi)






