Bogor, BeritaTKP.com – Sebuah cafe Holywings dan Adamar yang terletak di Kecamatan Bogor Timur telah terjaring razia oleh tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor, pada Jumat (11/2/2022) malam hari.

Kedua tempat itu diduga telah melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto menyatakan bahwa kedua kafe tersebut akan dikenakan denda.

“Adamar Rp500 ribu dan Holywings Rp1 juta,” pungkas Dhoni Erwanto.

Beberapa hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mendatangi Kafe Holywings tersebut. Ia mengingatkan mereka untuk mengikuti jam operasional yang telah disesuaikan dengan aturan PPKM.

Mulai dari kapasitas pengunjung hingga soal jam operasional. Holywings hanya boleh buka hingga pukul 21.00 wib dan boleh menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Semoga dengan begitu tempat ini memberi keberkahan dan manfaat untuk Kota Bogor,” jelas Bima.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menegaskan jika Kafe Holywings tidak boleh menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen seperti yang dilakukan di cabang kota lain.

Bima tidak mau anak-anak muda yang keluar dari Holywings dalam keadaan mabuk seperti yang terjadi di kota-kota lain. Atas dasar itu, ia mengharuskan Holywings Bogor menjual minuman khas Sunda.

“Tidak ada alkohol di atas lima persen,” tandas Bima.

Hal tersebut sudah diwanti-wanti Bima Arya sebelum Holywings resmi dibuka di Bogor. Dia tidak mau Holywings Bogor menyuguhkan minuman keras dan pertunjukan layaknya klub malam seperti di daerah lain.

Jika itu dilakukan, maka Pemkot Bogor tidak akan memberi izin.

“Apabila Holywings yang dibuka di Bogor konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di Bogor, itu jelas,” tegas Bima. (k/red)