Banyuwangi, BeritaTKP.com – Klinik di Banyuwangi yang mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa adanya pemeriksaan swab kini telah dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19. Tak hanya itu. Klinik yang tak mempunyai izin juga ikut disegel.

Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalipuro dan TNI-Polri masing-masing dari Koramil dan Polsek Kalipuro. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah oleh anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Senin (7/2/2022).

Banner layanan yang dipasang di depan lokasi layanan dibongkar dan disita. Satgas kemudian memasang segel di lokasi layanan tersebut.

“Saya ingin memastikan bahwa di luar yang diberikan rekomendasi dan izin, semua kita minta untuk ditutup,” papar Plt Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.

Saat ini hanya ada 7 layanan tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang sudah memiliki izin atau rekomendasi untuk beroperasi. Sisanya dipastikan belum memenuhi rekomendasi atau izin.

Mengenai jumlah layanan yang belum mendapatkan rekomendasi, Amir Hidayat enggan menjelaskan. Dia hanya menyebutkan bahwa jumlah layanan tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang baik yang sudah maupun belum memiliki izin atau rekomendasi jumlahnya sekitar belasan klinik.

“Yang sudah mendapat rekomendasi ada 7, yang beroperasi di sini lebih dari 15 layanan. hari ini semua ditutup (yang tidak punya izin atau rekomendasi),” tandasnya.

Penutupan itu dilakukan karena klinik tidak memenuhi persyaratan diantaranya kurangnya SDM, dan belum adanya kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengolahan limbah dan sampah medis. Termasuk juga satu klinik yang tertangkap basah mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa pemeriksaan swab.

Amir mencontohkan layanan rapid Bakti Analisa. Layanan ini ditutup sementara karena kekurangan SDM. Karena layanan di tempat ini dilakukan 24 jam maka harus ada 6 orang analis. Masing-masing 2 orang analis dalam setiap shift. Dalam sehari dibagi 3 shift dengan waktu 8 jam.

“Yang ini SDM-nya kurang. Dia bekerja 24 jam, maka harus ada 6 orang analis. Dalam satu shift-nya ada dua orang analis atau perawat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Cabang Klinik Bakti Analisa, Mukhlis, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengurus izin pada 25 Januari 2022 lalu dan sudah mengantongi serah terima. Dia mengaku semua persyaratan sudah dilengkapi. Namun izinnya belum dikeluarkan.

Dia sebenarnya keberatan dengan penutupan lokasi layanan milik Klinik Bakti Analisa itu. Sebab menurutnya penertiban itu dilakukan dengan secara tiba-tiba. Apalagi pihaknya juga sudah mengajukan izin ke Dinas Kesehatan. (k/red)